Lakona (72) mendayung sampannya cepat-cepat ke pinggir pantai. Hari itu, Kamis (28/9) siang, sudah sekitar sebulan Lakona tinggal di pantai dekat batas kaombo Kelurahan Wali, Kecamatan Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Mendekati bibir pantai pulau berkarang, Lakona menuju ke arah Jaenuddin (52), yang akrab disapa Jaenu. Ia segera berbicara dalam bahasa setempat, memberitahukan perlunya tambahan pelampung sebagai tanda batas kaombo.

Pria dengan pakaian lusuh dan bersepatu bot itu juga mengingatkan pentingnya papan informasi tentang batas wilayah kaombo dihadapkan ke arah laut. Malam hari sebelumnya, beberapa nelayan penyelundup yang hendak mencari ikan baru saja mencoba melanggar batas wilayah kaombo.

Kompas/Heru Sri Kumoro

Lakona (72) melintas di sekitar batas kaombo di Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/9). Kaombo adalah larangan mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak milik. Khusus kaombo laut, larangan ini ditetapkan dengan tujuan agar kawasan tersebut menjadi ”bank ikan” dan menjaga keseimbangan ekosistem agar ketersediaan ikan tangkapan dapat terjamin.

Jaenu, mantan Kepala Desa Wali dan inisiator kembali diberlakukannya kaombo sejak 2015, beberapa kali mengangguk-anggukkan kepala. Ia sepakat dengan saran Lakona dan berjanji menyanggupi permintaan-permintaan itu. Lakona, lelaki tua itu, kembali mendayung sampannya dan dengan segera menuju bagian lain pulau tersebut.

Lakona hanyalah salah seorang warga Wali yang dengan sukarela menjaga wilayah perairan mereka berdasarkan aturan kaombo. Ia punya istri dan anak-anak yang tinggal di pusat permukiman Wali, tetapi memilih tinggal di sebagian wilayah pantai dan patroli pada waktu-waktu tertentu.

Kaombo adalah larangan, dalam konteks yang diterapkan pada praktik mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak milik. Jika larangan tersebut dilanggar, sanksi bakal dijatuhkan, baik untuk kaombo pribadi maupun kaombo adat yang bersifat untuk kepentingan umum, baik yang berada di darat maupun di laut.

Khusus kaombo laut, larangan ini ditetapkan dengan tujuan agar kawasan tersebut menjadi ”bank ikan” dan menjaga keseimbangan ekosistem agar ketersediaan ikan tangkapan dapat terjamin. Masyarakat adat Wali di Binongko yang menjalankan kaombo berupa penetapan wilayah ”bank ikan” tersebut.

Kompas/Heru Sri Kumoro

Sea fan atau kipas laut di titik selam Tanjung Mercusuar, di Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/9). Wilayah perairan di Desa Wali terbagi menjadi zona pariwisata, zona pemanfaatan lokal, dan zona kaombo.

Kaombo Desa Wali baru aktif lagi mulai Februari 2015. Sejak itu hingga saat ini, perairan kaombo itu ditutup bagi semua aktivitas penangkapan ikan dan biota lain, termasuk membuang jangkar.

Setelah dua tahun ditutup, bagaimana kondisinya? Tim Kompas bersama World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Balai Taman Nasional Wakatobi, dan perwakilan masyarakat pada 25-27 September 2017 menengok perairan kaombo setelah mendapatkan restu dari masyarakat adat setempat.

Perairan setempat yang berada di ujung tenggara Wakatobi memiliki arus yang relatif kuat. Ini karena pengaruh Laut Banda dan Laut Flores yang mengapit Pulau Binongko. Beberapa kali, agenda pemantauan diubah karena kondisi perairan terlalu kencang dan tak memungkinkan diselami.

Manfaat

Selain menyelam di kaombo, tim juga mengukur kondisi karang di perairan sekitar zona pariwisata (Pantai Yoro dan Tanjung Mercusuar) serta zona pemanfaatan lokal sebagai pembanding. Hasilnya, persentase penutupan karang tertinggi ada di zona pariwisata (74 persen), kaombo (72 persen), dan zona pemanfaatan lain (61 persen). Secara umum, tutupan karang ketiga lokasi ini masuk kategori baik.

Kabar buruknya, di kaombo tampak beberapa titik pemutihan karang yang membutuhkan riset untuk mengetahui penyebabnya. Adapun kabar baiknya, kelimpahan dan biomassa ikan target (jenis ikan bernilai ekonomis) di wilayah kaombo cenderung lebih tinggi meski tak signifikan.

Kartika Sumolang, Ketua Tim Monitoring WWF Indonesia di Wakatobi, mengatakan, pengukuran ini akan menjadi data dasar atau baseline bagi pengukuran-pengukuran selanjutnya. Namun, secara umum, ia melihat wilayah kaombo menyisakan bekas-bekas penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Ia mengatakan, ekosistem terumbu karang di kaombo mengalami pemulihan. Ia yakin upaya masyarakat menghidupkan kaombo menjadi titik balik pemulihan karang setempat.

Mendengar pemaparan Kartika, mantan Kepala Desa Wali yang juga inisiator kaombo, Jaenuddin, tercenung. Tak lama, dalam obrolan terpisah, ia menuturkan bahwa sebelumnya kondisi terumbu karang rusak karena seringnya pengeboman ikan dilakukan.

Karena inilah, gagasan menghidupkan kaombo terasa sangat bermanfaat. Berdasarkan catatan WWF, sebelum tahun 1950, kaombo sudah diberlakukan oleh Sarano Wali. Ini merupakan tata cara pemerintahan sara atau sistem nilai serta pranata dalam menjalani kehidupan dan adat istiadat orang Binongko.

Pada 1950, Sarano Wali menyepakati wilayah kaombo meliputi kawasan hutan, mangrove, dan pesisir pantai. Kesepakatan ini berlangsung hingga tahun 1960 yang dituangkan dalam kitab Kasawa Culadha Tapetape berdasarkan tradisi lisan (culadha tapetape) yang dimiliki.

Di dalamnya termasuk aturan mengenai sanksi sosial bagi pelanggar. Setelah 1960 hingga 2007, sistem lakina atau pemimpin adat Sarano Wali hilang karena pemberlakuan sistem pemerintahan desa.

Kaombo baru mulai diinisasi kembali pada 2008-2013 lewat program Coremap Fase II dengan model Daerah Perlindungan Laut dan kepemimpinan Jaenu yang menjabat sebagai Lurah Wali periode 2010-2016. 15 Februari 2015 menjadi tonggak awal dimulainya kembali pemberlakuan kaombo laut dengan pemasangan batas-batas wilayahnya.

Kompas/Heru Sri Kumoro

Kondisi bawah laut di titik penyelaman Kaombo Wali 02 di Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Selasa (26/9). Titik penyelaman ini merupakan area perlindungan adat atau kaombo yang diberlakukan sejak tahun 2015. Masyarakat menutup perairannya dari aktivitas penangkapan dan eksploitasi lainnya.

Batas itu meliputi sisi selatan dan utara, serta perbatasan antara tubir karang menuju laut dalam. Di bagian selatan, batas itu berada di Pantai Wengkawengka yang berbatasan dengan Desa Haka. Adapun di sisi utara, terdapat batas di kawasan Pantai Selo.

Pada perkiraan ukuran awal, panjang sisi utara hingga selatan sekitar 600 meter dan batas lebar hingga arah laut dalam sekitar 300 meter. Belakangan, saat diukur ulang menggunakan alat global positioning system, luasnya 1.000 meter x 200 meter atau sekitar 2 hektar.

Sifat kaombo dapat berpindah-pindah, yang ditujukan untuk keperluan perbaikan kondisi terumbu karang. Akan tetapi, pola pengelolaannya dimungkinkan dengan cara buka-tutup kawasan guna kebutuhan panen ikan. Jaenu menyebutkan, hingga sejauh ini belum terpikirkan membuka kawasan larangan itu. Bahkan, masyarakat setempat cenderung menginginkan agar kaombo diberlakukan terus-menerus.

Di area kaombo ini berlaku aturan main yang mengikat secara aturan dan sanksi. Di antaranya tidak boleh menambatkan perahu atau membuang jangkar di perairan itu serta menangkap ikan ataupun biota lain saat toomboemo (kaombo ditutup). Hanya saat bukaanokaombo (kaombo dibuka) dinyatakan atau disepakati secara adat, masyarakat boleh mengambilnya.

Aturan dan sanksi dalam kawasan larangan itu juga bukan basa-basi. Menurut Jaenu, pada Oktober 2016, sejumlah nelayan dari daerah lain tertangkap hendak menangkap ikan dalam wilayah kaombo. Apabila sudah telanjur menangkap ikan, besarnya denda Rp 800.000 per ikan, baik besar maupun kecil.

Mereka kemudian dibawa ke baruga (balai adat) dan disidang secara adat. Sanksi Rp 25 juta ditetapkan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Rp 15 juta setelah terduga pelaku meminta keringanan.

Selain ancaman denda dan sanksi sosial, hukuman lain juga dipercaya akan ditimpakan apabila kesepakatan di bawah sumpah adat yang disebut moropu-mosoka itu dilanggar. Pelanggarnya, sebagaimana arti moropu-mosoka, akan hancur atau binasa.

Kekuatan adat

Kaombo yang didasarkan atas aturan adat dalam kitab Kasawa Sarano Wali itu kembali dipraktikkan karena relatif masih kuatnya cengkeraman kekuatan adat dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Tiga tokoh kunci Sarano Wali yang kami temui pada Senin (25/9) di baruga Wali menegaskan hal tersebut.

Mereka adalah La Ode Abdurrahman B (Lurah Wali), La Ode Armin (Imam Wali), dan La Ode Hasahu T (Lakina Wali). Ketiganya adalah tokoh dalam pola kepemimpinan adat dapura tiga tungku yang terdiri atas lurah, lakina, dan imam.

La Ode Armin mengatakan, kaombo kembali dihidupkan karena, jika hanya sekadar larangan, niscaya tidak akan ada orang yang takut. ”Hukum negara (orang) bisa main-main, tetapi kalau sara (hukum adat) tidak bisa main-main,” katanya.

Kompas/Ingki Rinaldi

Seorang warga dalam wilayah kaombo laut di Desa Wali, Binongko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/9), melapor kepada salah seorang tokoh masyarakat. Di wilayah kaombo laut terdapat larangan atau pantangan untuk mengeksploitasi sumber daya laut selama waktu tertentu.

Ia bahkan menegaskan, di masa lalu, sara dapat pula berujung pada hilangnya nyawa. ”Kalau sara sudah katakan A, maka A. Kalau dulu bunuh, maka bunuh,” ujar Armin.

Sementara, menurut La Ode Hasahu, kaombo merupakan upaya logis orang-orang di Binongko, khususnya Wali, untuk bertahan hidup. Pasalnya, dengan lokasi pulau yang berbatasan langsung dengan Laut Banda dan Laut Flores, keberadaan terumbu karang penyuplai ketersediaan ikan-ikan karang sangatlah penting.

”Jika musim (angin) barat dan (angin) timur, pasti kena (terdampak),” ujar Hasahu. Pada saat-saat seperti itulah upaya penangkapan ikan tidak bisa dilakukan terlalu jauh dari garis pantai Binongko. Namun, juga akan percuma apabila ketersediaan ikan di jarak terdekat dari pulau itu tidak bisa dijamin menyusul kerusakan terumbu karang.

Hasahu menambahkan, kaombo serupa juga diterapkan pada wilayah daratan yang masuk dalam kawasan hutan La Pungga. Pohon-pohon dalam kawasan itu dilarang untuk ditebang, kecuali untuk kebutuhan pembangunan baruga atau jika ada kebutuhan mendesak dari salah seorang warga.

Mengenai sempat hilangnya praktik kaombo setelah tahun 1960-an, Hasahu menjelaskan hal itu terkait hilangnya kewibawaan pemimpin politik adat sejak beralih ke sistem pemerintahan desa. ”Sehingga tidak lagi ditangani kalaki, tetapi kepala desa. Waktu ditangani kalaki, orang masih segan sebab waktunya itu mulutnya (kalaki) berkah. Apa yang dikatakan (kalaki) itu bisa kejadian betul,” sebutnya.

Mengembalikan kaombo bagi orang Wali bukan sekadar mengembalikan nostalgia masa lalu. Bagi mereka, ini langkah kecil dan komunal untuk mengembalikan kedaulatan dan kelestarian lautnya demi kesejahteraan bersama. (ICHWAN SUSANTO/MOHAMAD FINAL DAENG/INGKI RINALDI)