Di sekitar pulau-pulau besar yang dihuni warga di Kepulauan Seribu, terdapat sejumlah pulau kecil yang dimiliki perorangan. Sehari-hari, pulau itu tampak kosong. Hanya ada 1-2 penjaga pulau. Pada akhir pekan atau saat-saat tertentu, barulah pulau itu hidup dengan berbagai kegiatan: wisata, pesta, atau sekadar untuk istirahat.
Seperti tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1986 Tahun 2000, dari 110 pulau yang ada di Kepulauan Seribu, 23 pulau di antaranya milik pribadi. Bandingkan dengan 11 pulau yang ditinggali penduduk sebanyak 21.000 orang.
Beberapa waktu lalu, Kompas berkesempatan melongok sedikit wajah pulau pribadi. Sebagian besar pulau pribadi dijadikan tempat peristirahatan dan acara keluarga. Salah satu pulau, yakni Pulau Kotok Besar, dijadikan tempat konservasi burung.
Tak mudah untuk bisa masuk ke pulau-pulau pribadi. Seperti sebutannya, pulau itu benar-benar milik privat yang tertutup untuk publik. Ada beberapa pulau yang bisa disinggahi warga di tepi-tepinya, seperti Pulau Air. Namun, saat pemilik pulau datang, tempat itu tertutup untuk umum.
Di beberapa pulau ada penjaganya yang masih cukup ramah untuk menerima kunjungan non-pemilik pulau untuk bercakap-cakap sekadar menggali seperti apa kehidupan di pulau pribadi. Di pulau lain, untuk bisa masuk lebih jauh pengunjung harus mengantongi izin dari pemiliknya.
Fauzi, nakhoda kapal wisata, pernah ikut membantu menyediakan lampu tembak untuk keperluan pesta di salah satu pulau pribadi. ”Biasanya tamunya anak-anak muda,” ujarnya.
Pulau-pulau itu tidak mengolah air sendiri sehingga air harus didatangkan dari pulau terdekat. Begitu juga listrik yang harus dihidupkan lewat generator. Bahan bakarnya pun harus didatangkan dari pulau terdekat atau dari Jakarta.
Dari penuturan beberapa pihak, ada pulau yang bahkan tertutup sama sekali untuk pihak luar setiap saat. Camat Kepulauan Seribu Selatan Arief Wibowo menuturkan, pulau-pulau pribadi itu awalnya tidak berpenghuni. Semula, pulau-pulau itu milik warga setempat. ”Ada pengusaha yang datang, lalu membeli dari warga. Penjualannya sudah lama,” ujarnya.
Dia menuturkan, sering kali aparat pemerintah kesulitan memasuki pulau pribadi. Padahal, pengawasan terhadap kegiatan warga diperlukan. ”Jangankan warga, kami aparat pemerintah pun kadang kala sulit untuk masuk ke pulau-pulau pribadi,” kata Arief.
Warga Kepulauan Seribu menuturkan, sejauh ini mereka tidak terlalu terganggu dengan kegiatan yang ada di pulau-pulau pribadi. Hanya memang warga tidak pernah mengetahui secara persis kehidupan yang berlangsung di dalam pulau itu.
Potensi kriminal
Dalam diskusi yang digelar Kompas pada 8 Mei, Martinus Sitompul yang ketika itu menjabat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, potensi penyalahgunaan pulau pribadi untuk kegiatan yang cenderung bertentangan dengan hukum sangat tinggi.
”Potensi penyalahgunaan narkoba, misalnya, bisa terjadi karena masing-masing pemilik pulau pribadi menutup akses ke pulau tersebut,” katanya.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, ada 66 pulau yang dimiliki perorangan yang tersebar di enam kelurahan. Di Kelurahan Pulau Panggang terdapat 7 pulau pribadi, Pulau Kelapa 27 pulau, Pulau Harapan 23 pulau, Pulau Tidung 2 pulau, Pulau Untung Jawa 2 pulau, dan Pulau Pari 6 pulau.
Martinus merekomendasikan agar pemerintah perlu meninjau ulang pelaksanaan peraturan yang memperbolehkan kepemilikan pulau. ”Kalau sudah ada kepemilikan pribadi, nanti orang asing bisa saja menjadikan (pulau) tempat mata-mata, dijadikan tempat bisnis narkoba, dan sebagainya. Bila sudah menjadi area terbatas, bisa jadi pihak kepolisian tidak bisa melakukan pencegahan,” katanya.
Martinus juga merekomendasikan agar dibuat peraturan yang melarang penutupan akses ke pulau pribadi. Pemilik pulau juga diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan di pulaunya.
Ruang publik
Kepemilikan pulau-pulau di wilayah Kepulauan Seribu akan didata dan diinventarisasi ulang mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan kepemilikan lahan, dan pulau tetap berada dalam kendali pemerintah.
Menurut Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Margianto, selain untuk memperjelas pengaturan pengelolaan pulau dan lahan, pendataan dan inventarisasi pulau ini juga untuk memastikan bahwa semua wilayah tetap terbuka bagi semua orang. Sebab, pada dasarnya, laut dan pantai merupakan ruang publik.
”Sudah seharusnya pantai itu bisa diakses semua orang. Kalaupun dikelola oleh swasta, tetap dimungkinkan untuk didatangi dengan tata kelola yang berlaku,” kata Tri Djoko.
Selain itu, lanjut Tri Djoko, pendataan dilakukan agar kepemilikan aset pemerintah jauh lebih jelas. Pulau-pulau yang ada belum dilengkapi dengan tata kepemilikan, penggunaan, dan peruntukan yang valid.
”Jelasnya, kami ingin semua pulau bersertifikat hak milik pemerintah. Pengusaha akan diberikan hak guna bangunan atau hak pengelolaan lahan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, penataan, peruntukan, pulau menjadi lebih terkendali, dan aset pemerintah bisa lebih jelas,” ucap Tri Djoko. (FRANSISCA ROMANA/SAIFUL RIJAL YUNUS)