Ciliwung mengalir melintas dua provinsi berbeda. Mata air dan hulunya ada di Jawa Barat, sementara daerah hilir dan muaranya ada di Jakarta. Bagaimana kedua gubernur dari kedua provinsi ini menanggapi gagasan perlunya Ciliwung dikelola bersama secara terpadu?
Ini adalah petikan wawancara Kompas dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Tanya (T): Bagaimanakah konsep satu sungai satu pengelolaan menurut Anda?
Ahmad Heryawan (AH): Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, tidak boleh lagi ada ego sektoral. Pengelolaan terpadu sudah disahkan, yang penting bagaimana agar pengelolaannya terukur dan setiap pemerintah daerah punya satu pemahaman. Seluruh komponen pemerintahan di Jawa Barat bakal terlibat dalam pengelolaan sungai dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Fauzi Bowo (FB): Perpres ini harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan, yaitu seluruh pemda yang wilayahnya ada di sebuah daerah aliran sungai.
T: Apa yang bisa jadi dasar setiap pemda untuk tunduk dan mendukung program ini?
AH: Semua pemda harus berpikiran bahwa hasil akhir dari program ini adalah clean river, sungai yang bersih, pengelolaan sungai dari hulu hingga hilir dengan asumsi itu bakal menguntungkan kita semua dalam jangka panjang.
FB: Pola pikir semua pemda dan masyarakat harus diubah. Ini bukan soal daerah hulu milik siapa dan hilir punya siapa, tetapi ini adalah us, punya kita bersama dan yang berkepentingan agar sungai bersih adalah we, kita semua.
T: Apa yang dibutuhkan saat ini agar perpres itu dapat segera dilaksanakan?
AH: Yang menjadi masalah adalah kepentingan ekonomi masing-masing daerah. Daerah hulu diminta untuk menjaga hutan agar Jakarta tidak kebanjiran, tetapi kompensasinya apa? Untuk itu, perlu ada satu badan atau otoritas lintas daerah sebagai koordinator dan mengikat semua pemerintah daerah di DAS Ciliwung.
FB: Harus ada peraturan yang rinci, siapa harus berbuat apa, dan apa sanksi bagi yang tidak melakukan tanggung jawabnya. Saya sarankan, pemerintah pusat dan daerah memiliki kesepakatan yang menjadi lampiran tak terpisahkan dari perpres tersebut.
Petunjuk pelaksanaan ini harus diterjemahkan dalam langkah-langkah praktis, seperti pemetaan wilayah, masalah, parameter, dan indikator, serta berbagai macam kelengkapan data maupun aturan lebih rinci. Dengan berpegang pada aturan rinci itu, setiap pemda harus bisa melaksanakan perpres tersebut di daerahnya masing-masing.
T: Siapa yang harus bertugas sebagai koordinator?
AH: Pemerintah pusat harus menunjuk atau membentuk badan atau institusi dengan satu pimpinannya sebagai koordinator pelaksana perpres.
FB: Ini juga harus disepakati bersama. Karena ini adalah perpres, presiden bisa langsung menunjuk atau membentuk badan, institusi, sekaligus koordinatornya. Kalau saat ini isunya lebih condong ke pelestarian lingkungan, pelestarian sungai, maka Kementerian Negara Lingkungan Hidup bisa jadi koordinator. Ataubisa juga menunjuk salah satu pemangku kepentingan atau pemda di Daerah Aliran Sungai Ciliwung.
T: Jika sistem satu sungai satu pengelolaan ini diterapkan, program internal apa yang akan segera dilakukan?
AH: Penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan hulu sungai. Penertiban ini dijamin tidak akan menutup potensi pengembangan wisata di Puncak, Bogor, dan Cianjur. Pemilik lahan di kawasan tersebut juga hanya boleh mendirikan bangunan seluas 20 persen dari total luas tanahnya.
Kami pun akan menerapkan sistem rumah hutan, arsitektur rumah tidak akan menutup lahan dan memberi peluang sebesar-besarnya agar air hujan meresap ke dalam tanah. Bagi kawasan yang telah telanjur terbuka, akan diberlakukan sistem denda atau kompensasi atau setiap pemilik lahan diharuskan membeli tanah seluas miliknya atau 1,5 kali lebih luas untuk dihijaukan.
FB: kami telah memulai merencanakan program resettlement. Ada sekitar 70.000 kepala keluarga yang akan dipindahkan dari bantaran sungai sepanjang Pengadegan (Rawajati)-Jembatan Kalibata-Manggarai. Pemda akan menyiapkan rumah susun sederhana sewa dan memprioritaskan penggunaannya bagi warga bantaran yang berstatus penduduk legal yang memiliki sertifikat atau tanda kepemilikan lahan.
Intinya, yang harus dicari adalah lahan-lahan yang tidak terlalu jauh dari habitat mereka untuk dibangun rusunawa. Kalau harga tanah mahal, anggaran subsidi menjadi besar. Pemprov DKI mencoba mengundang swasta untuk membangun dan setelah selesai dibangun akan dibeli pemerintah. Masalahnya, peraturan yang berlaku sekarang belum memungkinkan dilaksanakannya sistem seperti ini.
T: Tampaknya dibutuhkan dana besar untuk melaksanakan perpres ini. Bagaimana pengaturannya?
AH: Sebagai pemegang tanggung jawab masalah pelestarian sungai yang merupakan kepentingan nasional, pemerintah pusat harus turun tangan dan menjadi pengucur dana terbesar.
FB: Ada keseimbangan antara dana APBD dan APBN. Yang pasti, apa yang terjadi di sepanjang Ciliwung adalah cermin kemiskinan di Republik Indonesia. Harus ada studi dan riset mendalam dan menyeluruh untuk mengentaskannya. Untuk itu, perlu dukungan penuh dari pemerintah pusat.
(NEL/LKT/WAS/ONG/ECA)