Taman Hutan Raya (Tahura) Depok terancam perambahan liar oleh warga sekitar. Perambah membuka kebun tanaman semusim di areal hutan kota seluas 6 hektar tersebut.
“Ada saja warga yang membuka usaha pertanian di areal Tahura yang sebenarnya terlarang. Mereka umumnya menanam singkong atau tanaman semusim lainnya,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagio yang ditemui di Depok, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, selain terancam perambah liar, kelestarian hutan kota yang juga dikenal sebagai Cagar Alam Pancoran Mas itu juga rentan terhadap polusi sampah yang diakibatkan oleh warga yang membuang sampah ke lokasi tersebut.
Untuk melindungi Tahura, Pemerintah Kota Depok tahun lalu membangun pagar tembok mengelilingi area hutan konservasi itu. Namun, dalam pantauan Kompas kemarin, di sekeliling Tahura, bentangan pagar pembatas terlihat rusak dan roboh di beberapa bagian. Kondisi itu menyebabkan orang mudah keluar-masuk lokasi tersebut.
Darius Yusuf (67), warga Jalan Cagar Alam Selatan I yang tinggal di sisi selatan Tahura Depok, mengatakan, pemagaran justru membuat warga tidak dapat ikut merawat Tahura. “Sebelum dipagar, saya sering membersihkan bagian hutan di depan rumah dari semak-semak. Sekarang saya tidak bisa lagi ikut merawat, sementara pemerintah juga tidak merawat hutan ini dengan baik,” ujarnya
Ngadiwe (65), tetangga Darius di RT 01 RW 03, Kelurahan Pancoran Mas, menambahkan, warga telah bertahun-tahun berswadaya untuk merawat kawasan itu.
“Got di pinggir Tahura dibangun dengan dana swadaya masyarakat. Pagar yang dibangun pemerintah justru tidak memiliki fondasi dan hanya menempel di got. Bagian pagar yang roboh justru menutup aliran air di got. Kalau got tersumbat, permukiman warga akan tergenang luapan air,” kata Ngadiwe. (ONG/MUK)