Lama tercengkeram simpul pasar yang timpang, petani kopi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bangkit membangun gerakan baru. Dengan jejaring kerja berbasis sistem koperasi, mereka berdaulat. Jerih payah mereka akhirnya mengangkat kualitas kopi dan lantas mendongkrak harga.

Tangan kekar Gregorius Bawa (48) memangkas satu per satu ranting pohon kopi, Senin (12/2/2018) pagi. Saat satu ranting terpotong, matanya tak berpaling dari lebat buah kopi di ranting lain pada pohon yang sama. Beberapa saat kemudian, dipandanginya tanaman kopi yang berbuah lebat.

“Dari kondisi buahnya, tahun ini saya bisa memanen kopi lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 40 kilogram,” ujar Gregorius, petani kopi di Desa Wowowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT. Senyumnya pun mengembang.

“Sama seperti kebanyakan orang Bajawa, sumber utama pendapatan keluarga saya kopi. Mau urus kebutuhan harian, biaya pendidikan anak-anak, sebagian besar bergantung pada kopi,” kata Gregorius, bapak dua anak, yang juga Ketua Cinta Tani Desa Wowowae.

 

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap perkebunan kopi di Desa Wowowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, yang bercampur dengan tanaman kebun yang lain, Senin (12/2/2018).

Kelembagaan

Kini, harga kopi olah kering mencapai Rp 48.000 per kilogram. Menurut Gregorius, harga kopi tidak ditentukan oleh mekanisme pasar. Harga kopi merupakan hasil negosiasi antara petani kopi dan pembeli. Negosiasi dilakukan di koperasi primer atau koperasi sekunder.

Koperasi primer merupakan wadah yang menaungi kelompok tani dan unit pengolahan hasil (UPH). Adapun koperasi sekunder merupakan wadah tunggal yang membawahkan koperasi-koperasi primer. Petani diwakili pengurus kelompok tani dan pengurus UPH. Dalam negosiasi, semua pihak secara terbuka mengungkapkan data dan fakta kualitas produk dan harga pasar termutakhir. Pembeli biasanya merupakan eksportir.

Harga di koperasi sekunder lebih tinggi daripada di koperasi primer. Dari harga Rp 48.000 di tingkat petani, misalnya, harga di koperasi primer Rp 51.000 per kg. Di koperasi sekunder, harga naik lagi menjadi Rp 52.000 per kg. Perbedaan harga mempertimbangkan tingkat tanggungan koperasi.

Koperasi primer, misalnya, menanggung biaya pengangkutan dari petani ke koperasi sekunder. Koperasi sekunder bertanggung jawab untuk biaya distribusi menuju pelabuhan. Sebagian selisih harga menjadi sisa hasil usaha petani di setiap tingkatan koperasi.

KOMPAS/ AGUS SUSANTO

Biji kopi petik merah dikumpulkan sebelum penggilingan tahap pertama di Desa Wewowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (5/8/2017).

Menurut Ketua Koperasi Produsen Papataki Ignasius Sebo, pembentukan harga kopi mempertimbangkan banyak faktor. Mulai dari biaya perawatan tanaman, tenaga kerja, listrik dan air, hingga biaya pengangkutan. Kemudian, diperhitungkan dengan fluktuasi harga kopi dunia yang acuan utamanya Amerika Serikat dan India. Harga finalnya biasanya titik tengah dari keinginan petani dan penawaran pembeli. Sejauh ini, harga tersebut memuaskan kedua belah pihak.

Untuk membeli kopi dari petani, koperasi primer seperti Koperasi Produsen Papataki menjalin kerja sama dengan sejumlah UPH di hampir semua desa dan kelurahan di Ngada. “Koperasi primer bersama UPH juga berkewajiban memastikan pola pertanian petani sesuai standar yang sudah ditentukan,” ujar Ignasius.

Menurut dia, selain modal anggota, koperasi juga mendapat bantuan peralatan untuk pengolahan dari pemerintah. Omzet koperasi Papataki pada 2017, lanjut Ignasius, mencapai Rp 2,5 miliar dengan aset usaha sekitar Rp 700 juta.

Saat ini, terdapat 14 UPH yang tersebar di sentra penghasil kopi arabika, antara lain Kecamatan Bajawa, Golewa, dan Golewa Barat. Pengurus UPH bertugas membina 93 kelompok tani yang disebut pula sub-UPH untuk mempertahankan mutu kopi.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Gregorius Bawa, petani kopi Desa Wowowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, merawat tanaman kopinya yang mulai berbuah, Senin (12/2/2018).

Pembinaan tersebut mulai dari budidaya, meliputi penggunaan pupuk organik, pemangkasan, hingga pembibitan. Selain itu juga tata cara pascapanen yang baik, seperti petik merah, penyortiran, penjemuran pada rak, penggilingan, dan proses fermentasi.

Menghalau ”invisible hand”

Manajer Koperasi Sekunder Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa Albertus Gua menyatakan, era baru perdagangan kopi yang tak diserahkan kepada “tangan tak tampak” (invisible hand) dimulai pada 2005. Saat itu, pemerintah bersama petani kopi dan pemerhati kopi membentuk dua UPH.

UPH dibentuk berdasarkan hasil kajian pascapanen kopi yang tidak memenuhi standar pembeli, mulai dari pemetikan yang tak semuanya petik merah hingga biji kopi beras yang sering rusak. Kondisi itu membuat harga kopi rendah. Kondisi buruk itu memperkuat tekanan tengkulak pada harga.

Tidak heran jika harga kopi beras (greenbean) arabika Bajawa sebelum tahun 2005 hanya 40 persen dari harga acuan di New York, AS, atau tak lebih dari Rp 15.000 per kg.

Setelah perbaikan pascapanen dan perbaikan kelembagaan distribusi, harga di tingkat petani mendekati 95 persen harga New York atau senilai Rp 65.000 per kg. Berkat transformasi itu, kopi arabika Bajawa bahkan mampu menembus segmen kopi spesial (specialty coffee), yaitu kopi dengan cita rasa tinggi. Kopi arabika Bajawa yang memiliki aroma dan kekentalan kuat, asam, tapi punya rasa manis dan pahit seimbang juga telah mengantongi indikasi geografis sejak 2014.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Berbagai contoh jenis greenbean kopi dipajang di Kafe Maidia di Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, Senin (12/2/2018). Kafe Maidia menyediakan khusus kopi khas Flores bagi tamunya.

Sementara koperasi primer dan koperasi sekunder bekerja mencari pembeli dan memfasilitasi negosiasi harga antara petani dan pembeli. Ada lima koperasi primer yang menaungi rata-rata tiga UPH. Kelima koperasi primer tersebut menginduk pada satu koperasi sekunder.

Sayang sekali, tahun lalu, karena produksi anjlok, kopi arabika dari Bajawa yang terjual ke eksportir hanya 9 ton dengan nilai Rp 468 juta. Pada tahun 2016, petani mampu menjual 233 ton kopi olah kering dengan taksiran nilai ekspor sekitar Rp 14 miliar.

Apa pun, harus diakui, dalam dua tahun, simpul kelembagaan kopi arabika Bajawa berhasil menggaet perusahaan kopi dari Australia. Tahun-tahun sebelumnya, kopi dibeli dalam bentuk olah basah oleh perusahaan ekspor Indonesia. Dengan olah kering, harga yang diterima petani membaik. Tahun ini, sudah ada permintaan dari perusahaan Australia sebanyak 80 ton kopi olah kering.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Ngada Stanis Fernandez menyatakan, sasaran utama penguatan kelembagaan petani kopi adalah demi kesejahteraan petani. Terlebih lagi, petani sudah lama terjerat dalam rantai perdagangan yang tidak adil. Untuk menggapai sistem kelembagaan tersebut, pemerintah menggandeng banyak pihak, seperti lembaga penelitian dan lembaga swadaya masyarakat.

Kendati demikian, diakui Staniz, skema perdagangan yang adil tersebut baru menjangkau 1.000 orang atau hanya 12,5 persen dari total 8.000 petani di Ngada. Adapun luas lahan budidaya kopi di kabupaten tersebut sekitar 5.000 hektar. Pemerintah menargetkan, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, setidaknya 80 persen petani kopi terwadahi dalam UPH dan kelompok tani.

Ngada yang membudidayakan kopi sejak 1950-an dapat menjadi model dalam menciptakan rantai perdagangan kopi yang lebih adil bagi petani. Sudah saatnya petani berdaya atas komoditas yang dihasilkannya. Komitmen dan sinergi pemangku kepentingan memungkinkan ikhtiar ini terwujud. (VIDELIS JEMALI/GREGORIUS M FINESSO)