Goenawan Mohammad dalam sajak ”Dingin Tak Tercatat” mengakhiri tulisannya dengan sebuah pertanyaan, ”Tuhan, kenapa kita bisa bahagia?” Maka, kali ini, biarkan biji-biji kopi Nusantara menuturkan sendiri arti bahagia menurut mereka.

Bahagia, menurut kopi arabika Kintamani Bali, tidak datang tiba-tiba. Ada jalan panjang yang harus ditempuh agar dapat dikenal luas oleh dunia seperti sekarang ini.

Kopi arabika Kintamani Bali mulai dikenal luas setelah mengantongi sertifikasi indikasi geografis (IG) pada tahun 2008. Sejak saat itu, kopi Kintamani dengan mudah memasuki pasar ekspor Eropa (dunia).

Namun, tahukah kita? Sebelum itu, petani kopi arabika Kintamani Bali harus berdarah-darah untuk mempertahankan eksistensinya. Kopi harus bertarung dengan tanaman jeruk karena saat itu jeruk lebih menjual daripada kopi. Kisah kopi dibabat untuk jeruk dapat didengar dari satu tempat ke tempat lain.

I Ketut Surata (45), petani Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, mengisahkan, pada tahun 1980 dirinya terpaksa membabat setengah hektar tanaman kopinya dan mengalihkannya menjadi tanaman jeruk. Alasannya, saat itu tanaman kopi tidak ada harganya.

”Bahkan, lahan kebun kopi saja saat itu tidak bisa dijaminkan ke bank. Padahal, saya hanya butuh Rp 1 juta untuk ongkos sekolah anak-anak dan modal bertani kopi. Saya ingin pinjam uang ke bank dengan jaminan kebun kopi milik saya, tetapi ditolak bank karena dianggap saya tidak akan bisa mencicil,” kata I Ketut Surata.

Akibatnya, I Ketut Surata ketika itu memilih menggadaikan lahannya kepada saudaranya selama 10 tahun. Lahan dikelola I Ketut Surata dan hasilnya dibagi dengan saudaranya tersebut.

”Kini, saya mengelola setengah hektar kebun jeruk dan setengah hektar kebun kopi. Penghasilan dari kopi kini bisa jauh lebih mahal daripada jeruk,” katanya.

Tepatnya, harga jeruk Rp 10.000 per kilogram, sedangkan harga kopi bisa mencapai Rp 60.000 per kilogram kopi HS (hard skin) atau kopi dengan kulit tanduk.

Dahulu, sebelum tahun 2000, harga biji kopi kurang dari Rp 1.000 per kg. Kini, harganya Rp 10.000 per kg biji kopi. Berpuluh tahun sejak ia terpaksa membabat kopi, kini I Ketut Surata mulai memanen kopi dengan gembira.

Kisah sukses kopi arabika Kintamani diakui tidak datang tiba-tiba. I Ketut Jati, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kintamani, mengisahkan bahwa sukses kopi arabika Kintamani dimulai pada 2000.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Perawatan lahan perkebunan kopi arabika di lokasi produksi Kopi Gunung Catur di Desa Catur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Saat itu, sekelompok peneliti dari pusat penelitian pertanian CIRAD (Perancis) dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Jember, yang difasilitasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali, meneliti kopi Kintamani. Ketika merasakan secangkir kopi arabika Kintamani, mereka menemukan adanya cita rasa jeruk.

Dalam beberapa kali pengambilan sampel cita rasa kopi (2003 dan 2006), rasa jeruk dari kopi Kintamani tidak berubah. Hingga tahun 2007, cita rasa jeruk tersebut tidak juga hilang. Akhirnya disepakati bersama untuk diurus hak paten kopi arabika Kintamani dengan dukungan dinas terkait. Tahun 2008, keluarlah sertifikat IG Kintamani.

Permohonan sertifikasi IG kopi Kintamani Bali diajukan kelompok petani produsen gelondong merah (beranggotakan subak abian), pengolah kopi (beranggotakan subak abian, pengolah, dan penyangrai swasta), dan dewan penasihat (pemerintah daerah, organisasi pendukung, dan beberapa pembeli penting). Mereka bernaung dalam wadah MPIG.

Kini, luas lahan kopi arabika Kintamani mencapai 14.000 hektar, dengan terdapat 4.000 keluarga petani. Mereka tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bangli (Kecamatan Kintamani), Badung (Kecamatan Petang), dan Buleleng (Kecamatan Sukasada dan Sawan). Mereka tergabung dalam 64 kelompok subak abian. Setiap subak abian rata-rata 80-100 petani kopi.

Setiap anggota MPIG terdaftar dan memiliki kartu anggota IG beserta nomor keanggotaan. Mereka memiliki aturan dan persyaratan bersama mengenai budidaya dan pengolahan kopi, salah satunya harus petik merah.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Lanskap Danau Batur di Kintamani, Bali, Jumat (2/2/2018).

Aturan bersama itu membuat kualitas kopi Kintamani Bali dapat terkontrol. Mereka memiliki sistem kontrol produksi kopi secara berlapis. Kontrol budidaya dilakukan petani (mengisi buku persyaratan), subak abian (mengontrol setahun sekali dan melaporkannya kepada MPIG), serta MPIG pun setiap 5 tahun sekali akan melakukan kontrol secara acak.

Selain itu, penjualan kopi gelondong merah juga dikontrol di unit-unit pengolahan. Setiap unit pengolahan wajib mengecek kartu dan mencatat nama produsen serta jumlah kopinya. Unit pengolahan harus mengirim daftar pemasoknya kepada MPIG dua tahun sekali. Itu akan menjadi bahan MPIG untuk mengecek apakah jumlah kopi yang dijual petani sesuai luas lahannya.

Hingga saat ini, Bali memiliki dua kopi spesial yang sudah mendapatkan sertifikat indikasi geografis, yaitu kopi arabika Bali Kintamani dan kopi robusta Pupuan. Kopi robusta Pupuan, yang dibudidayakan di Kabupaten Tabanan, baru mendapatkan sertifikasi IG pada Desember 2017.

Bali memiliki dua kopi spesial yang sudah mendapatkan sertifikat indikasi geografis, yaitu kopi arabika Bali Kintamani dan kopi robusta Pupuan.

”Kami ingin kopi robusta Pupuan terus dikenal masyarakat luas. Kami mempraktikkan budidaya dan pengolahan kopi dengan baik untuk dapat meningkatkan kualitas kopi robusta. Orang harus tahu bahwa Bali juga memiliki kopi robusta yang bagus,” kata Ketua MPIG Pupuan I Wayan Dira.

I Wayan Dira, yang juga Ketua Subak Abian Batur Pendem, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, mengatakan, Subak Abian Batur Pendem beranggotakan petani kopi dari 14 desa. Petani kopi di sana saat ini terus berusaha menjadikan kopi robusta Pupuan sebagai kopi spesial. Salah satu caranya, petani hanya memetik kopi saat sudah berbuah merah.

”Di Subak Abian Batur Pendem terdapat sekitar 800 petani kopi. Rata-rata mereka memiliki lahan seluas 1 hektar dengan produktivitas 1-2 ton per hektar. Dan, secara umum di Kecamatan Pupuan terdapat 15.000 petani kopi dengan 26 subak abian,” ujar I Wayan Dira.

Pasar kopi robusta Pupuan pun ada sejak tahun 2016. Saat itu, I Wayan Dira mampu mengekspor 2-3 kontainer kopi Pupuan ke Korea Selatan. Peminat kopi robusta Pupuan juga datang dari Italia, Belgia, dan Taiwan.

Sertifikasi
Fungsi sertifikasi IG, seperti dalam kisah kopi arabika Kintamani dan robusta Pupuan, tidak lain adalah mengikat kepercayaan antara pedagang dan pembeli. Menjadi jembatan untuk memindahkan kopi dari lahan produksi ke meja saji.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Aneka jenis minuman untuk dicicipi di agrowisata kopi Buana Amertha Sari yang terletak di Jalan Raya Tampaksiring-Kintamani, Penglumbaran, Susut, Kabupaten Bangli, Bali.

Adanya sertifikat akan meyakinkan pembeli bahwa kopi tersebut memiliki kualitas bagus dan tidak mengecewakan. Sertifikasi penting dalam pemasaran kopi dengan kualitas khusus atau spesial.

Secara umum, ada beberapa lembaga sertifikasi kopi dalam sistem perdagangan dunia, antara lain fair trade, rainforest alliance-certified (RA), Utz Certified, dan bird-friendly.

Dalam buku Menuju Pemasaran Kopi Spesial, Studi Kasus Pemasaran di Empat Sentra Produksi Kopi karya Nana Suhartana dan Sumino, terbitan Jaringan Kerja Petani Organik Indonesia (2008), dijelaskan bahwa sertifikasi fair trade adalah konsep simbiosis mutualisme, yakni pembeli dan penjual sama-sama memperoleh untung.

Model ini biasanya memungkinkan terjadinya penjualan kopi secara langsung kepada koperasi petani dengan harga minimum sesuai kontrak. Harapannya, pembeli memberikan sebagian dana untuk modal usaha pertanian kopi.

Singkat dan ringkas kata, jika konsumen meminum secangkir kopi bersertifikat fair trade, konsumen turut membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kondisi sosial dan lingkungan.

Jika konsumen meminum secangkir kopi bersertifikat fair trade, konsumen turut membantu mengurangi kemiskinan.

Latar belakang munculnya sertifikasi fair trade adalah jatuhnya harga kopi pada masa krisis tahun 1990-an. Hal itu membuat para pengusaha kopi membuat terobosan baru dalam sistem pemasaran kopi. Dibuatlah perdagangan berkeadilan dengan sertifikasi fair trade sebagai perangkatnya, yang dikembangkan di sejumlah negara.

Tidak jauh berbeda, ada pula sertifikasi dari rainforest alliance-certified (RA) atau juga dikenal dengan Eco-OK. Sistem sertifikasi ini terkait masalah ekosistem dengan indikator, misalnya, sedikitnya polusi air dan erosi tanah, mengurangi ancaman terhadap lingkungan dan kehidupan manusia (tidak menggunakan pestisida terlarang, memanfaatkan pengendali hama biologi), mengurangi sampah, dan indikator lain.

Saat ini, sertifikasi RA banyak dilakukan di wilayah Amerika Selatan. Pada masa depan, sertifikasi ini disebut bisa meningkat ke organik dan fair trade.

Berikutnya adalah sertifikasi Utz Certifed (UC). Sertifikasi ini lebih banyak ada di negara-negara maju. Sebab, sertifikasi tersebut membuat produk lebih mudah masuk jalur perdagangan. Pembeli di Eropa terbiasa dengan label ”Utz Certified” karena banyak perusahaan yang menggunakan jasa sertifikasi tersebut.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Penjemuran kopi arabika di rumah kaca di lokasi produksi Kopi Gunung Catur di Desa Catur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Utz menjamin bahwa penggunaan pupuk kimia akan proporsional; pekerja dalam sektor kopi (dan keluarganya) bisa hidup layak; ada pula akses pekerja ke kesehatan, ada pelatihan, dan seterusnya.

Dalam sertifikasi ini, petani didorong untuk lebih profesional dan kompetitif dalam berbisnis serta efisien dalam menggarap kebun. Beberapa syarat UC antara lain produsen wajib memenuhi standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), mengurangi penggunaan pupuk kimia, memiliki perencanaan air dan kebun, serta memastikan kopi yang diproduksi bisa dilacak.

Sertifikasi lainnya adalah bird-friendly atau shade-grown. Sertifikasi ini dikembangkan oleh Smithsonian Migratory Bird Center (SMBC) of the National Zoo di Amerika Serikat. Kriteria sertifikasi ini adalah minimal harus ada 10 pohon di setiap hektar lahan, dengan ketinggian pohon minimal 10 meter. Pada siang hari, pohon itu harus bisa menutupi 40 persen lahan.

Di Indonesia, sertifikasi IG tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, tepatnya Pasal 56. Keberadaan sertifikasi IG awalnya diinisiasi negara-negara Eropa untuk Indonesia.

Mengapa? Karena, selain karena keterikatan sejarah masa lalu, orang Eropa juga peduli pada terjaganya plasma nutfah di Nusantara. Dengan IG, kopi Indonesia juga langsung diterima di Eropa (bahkan di negara lain), tanpa melalui perusahaan penyedia jasa sertifikasi dunia. (DAHLIA IRAWATI/COKORDA YUDISTIRA)