Zaenal Yasni sangat bersemangat menceritakan kembali pengalamannya ketika pertama kali menjadi Kepala Desa Parak pada 2005. Waktu itu, Zaenal sering berhadapan dengan para pengebom ikan di Laut Parak.

Hampir tiap pekan dia harus berkoordinasi dengan jajaran pemerintahannya, aparat kepolisian, dan warga desa untuk menghentikan praktik penangkapan ikan yang merusak laut tersebut. Tekad Zainal memberantas pengeboman ikan ketika itu didasari komitmennya untuk melindungi terumbu karang yang menjadi tempat pembiakan ikan.

”Kalau bom, kita bisa langsung tangkap karena ada buktinya. Kalau bius, susah membuktikannya. Tapi dua-duanya ini sama-sama bisa membuat rusak kita punya karang,” kata Zaenal kepada Tim Jelajah Terumbu Karang Harian Kompas di kantornya, Selasa 24 Oktober lalu.

Kompas/Ingki Rinald

Penyelam mengabadikan struktur karang masif (Porites sp) di perairan belakang Pulau Tinabo, Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (23/10). Karang jenis itu pada 2013 dibor (coring) di beberapa bagian untuk dianalisis demi mengetahui pola dan keadaan iklim masa lampu dalam studi paleoklimatologi.

Zaenal merupakan kepala desa yang memerintah di Parak ketika pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar menginisiasi sistem konservasi laut yang menggunakan konsep Daerah Perlindungan Laut (DPL). Beberapa tahun kemudian, lahirlah peraturan desa tentang pengelolaan laut yang diikuti dengan pembentukan DPL.

Pemerintah desa mengalokasikan 20 persen dari total panjang Pantai Parak untuk dijadikan sebagai DPL. Luas keseluruhan DPL Parak adalah 10,6 hektar, dengan luas zona inti 2,2 hektar. Setelah peraturan desa berlaku dan DPL terbentuk, pemerintah desa meningkatkan fasilitas patroli untuk mencegah terjadinya aksi bom ikan di Parak.

”Saat ini, kami sudah membeli dua motor tempel dengan kapasitas masing-masing 5,5 PK untuk patroli di laut. Motor ini cukup kencang untuk mengejar para pengebom ikan,” ujar Zaenal.

Melindungi laut

DPL merupakan program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melindungi dan menutup secara permanen sebagian wilayah perairan daerah ini yang tersebar di sejumlah desa terhadap beberapa kegiatan perikanan. DPL berupaya untuk mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk turut serta dalam program menjaga dan memelihara kelangsungan hidup ekosistem laut yang ada di tiap-tiap desa.

Semenjak diperkenalkan pada 2004, program ini terus bergulir dan berkembang menjadi perhatian bersama bagi pemerintah dan masyarakat desa di Selayar. Animo terhadap program ini terbilang tinggi. Hingga tahun 2016 telah terbentuk 54 titik DPL dengan luas keseluruhan mencapai 6.089 meter persegi.

[kompas-highchart id=”jumlah-daerah-perlindungan-laut-selayar”]

Berdasarkan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir (2011), titik-titik DPL tersebut tersebar di 41 desa. Artinya, proporsi pembentukan DPL yang sudah ditetapkan secara resmi melalui perda mencapai 46,59 persen dari seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Ke-41 desa ini berada di 10 kecamatan dengan proporsi sebaran titik DPL yang bervariasi.

Di Kecamatan Takabonerate terdapat 8 desa yang memiliki DPL, sementara di Kecamatan Bontoharu hanya ada di 1 desa. Di kecamatan lain, jumlah desa dengan DPL bervariasi, antara 2 dan 6 desa. Hanya Kecamatan Benteng yang tidak memiliki DPL.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir disebutkan, kawasan konservasi laut Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri dari Daerah Perlindungan Laut (DPL) dan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Penetapan kawasan konservasi laut ini memiliki semangat yang sama dengan Perda Pengelolaan Terumbu Karang dan Pengelolaan Wilayah Pesisir yang terbit setahun sebelumnya.

Kedua perda ini menginisiasi pelembagaan semua model konservasi laut yang pernah ada di Selayar ke dalam sebuah skema konservasi yang disponsori langsung oleh negara melalui pemerintah daerah. Kedua perda ini bisa dikatakan sebagai bentuk operasional dari peraturan-peraturan di atasnya, yaitu undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan dan konservasi laut. Tujuan akhir dari pengaturan tersebut adalah menjaga kelestarian hayati laut dan mencegah kerusakan terumbu karang.

Kompas/Ingki Rinaldi

Kondisi perairan di titik selam Bhayangkari, Desa Barat Lembongan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/10). Titik selam tersebut memiliki keanekaragaman hayati yang relatif kaya.

Inisiasi kawasan konservasi laut diawali dengan pengenalan konsep DPL melalui Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II) pada 2004. Program yang berlangsung hingga tahun 2009 ini implementasi teknisnya dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Selayar, dibantu para peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Universitas Hasanuddin, Makassar.

Mengadopsi ”ongko”

Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Benih Ikan Hatchery Baloiya Selayar Andi Penrang DM masih ingat betul betapa sulit dirinya ketika pertama kali menyosialisasikan konsep DPL kepada para nelayan dan masyarakat pesisir di Selayar. Masyarakat tidak menolak, tetapi masih salah paham tentang operasionalisasi DPL sehingga mereka enggan ikut ambil bagian dalam program ini.

Namun, setelah beberapa kali melakukan sosialisasi, Andi menemukan format bahasa yang sesuai dengan pemahaman masyarakat tentang konservasi laut, yaitu menganalogikan DPL dengan ongko.

“Jadi, waktu itu, saya mengumpamakan dulu nenek moyang kita menjaga laut seperti menjaga ongko supaya orang lain tidak masuk dan merusaknya. DPL ini sama dengan ongko, tetapi beberapa ongko yang digabung jadi satu,” tutur Andi sambil mengenang kesuksesannya 13 tahun lalu.

Ongko merupakan kawasan perairan yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang atau satu keluarga. Wujud ongko tidak dibangun di atas perairan yang menandai adanya sarang ikan.

Ongko hanya berupa kawasan perairan terbuka yang ditandai dengan adanya pusaran air, busa di permukaan laut, dan sering didatangi burung. Kalau sero wujudnya jelas, terbuat dari kayu yang didesain sebagai perangkap ikan.

Kompas/Heru Sri Kumoro

Aktivitas di bila atau sero di Desa Bungaiya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/10). Sero merupakan alat tangkap/penjebak ikan yang banyak digunakan masyarakat Selayar.

Ongko merupakan pengetahuan lokal nelayan Selayar tentang cara melindungi perairan yang menjadi sumber ikan. Salah satunya adalah dengan membuat aturan yang melarang penangkapan ikan di tiap-tiap ongko. Para pemilik ongko akan mengeramatkan ongko melalui cerita-cerita mistik yang dikaitkan dengan isyarat-isyarat alam untuk menakut-nakuti masyarakat yang hendak mengambil ikan.

”Cerita mistik biasanya berkisar tentang makhluk laut yang menjadi penunggu di ongko. Para penunggu ini biasa muncul dengan cara menunjukkan sampan yang bisa berdiri di atas laut,” tutur Zul Janwar. Cerita mistik yang berkembang di kalangan nelayan Selayar ini membawa dampak pada keyakinan mereka tentang bahaya yang akan menimpa jika mengambil ikan di ongko milik orang lain.

Keyakinan tersebut mengindikasikan bahwa para nelayan ini masih percaya bahwa laut memiliki kekuatan gaib yang misterius sehingga harus diperlakukan secara bijak. ”Mengambil saja sudah dimarahi penunggunya, apalagi merusak lautnya. Kira-kira seperti itulah keyakinan yang membentuk kesadaran para nelayan ini,” ungkap Zul.

Ongko mengajarkan nelayan untuk menghargai laut dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Nilai kearifan lokal yang bisa diaplikasikan dari ongko ini adalah tidak mengganggu makhluk yang ada di dalam air laut dengan merusak lingkungan hidupnya. Semua makhluk laut adalah bagian dari ekosistem yang ada di alam semesta ini.

Kearifan inilah yang diadopsi oleh Andi dan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk meyakinkan masyarakat pesisir Selayar bahwa program DPL memiliki semangat untuk melindungi laut dari kerusakan.

Ongko sebetulnya sudah hilang sejak tahun 1980-an ketika fenomena pengeboman dan pembiusan ikan merajalela di Selayar. Meskipun wujudnya menghilang, semangat konservasi yang terkandung di dalam kearifan lokal ongko ini tetap dipelihara. Sisa-sisa semangat ongko inilah yang membuat Andi bersama timnya berhasil menggugah kesadaran warga pesisir untuk ikut ambil bagian dalam program DPL.

Berbasis masyarakat

Tantangan terbesar dalam program DPL adalah memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom, bius, dan potas, yang menjadi penyebab utama kerusakan terumbu karang di perairan Selayar. Awalnya pengeboman dan pembiusan ikan dilakukan oleh orang-orang dari luar Selayar.

Seiring berjalannya waktu, orang-orang Selayar banyak yang mulai terlibat dan aktif mengebom di perairan Selayar. Ada satu daerah yang sejak dulu menjadi produsen para pengebom ikan di Selayar.

DPL merupakan zona inti dari KKLD. Dalam Perda Pengelolaan Terumbu Karang (2010) disebutkan, DPL ditutup secara permanen yang merupakan zona inti dari KKLD. Dalam kalimat yang sederhana, KKLD bisa dikatakan sebagai kumpulan DPL yang ada di Selayar.

Kompas/Heru Sri Kumoro

Kondisi terumbu karang di titik penyelaman Ibel Orange di perairan Pulau Tinabo Besar, Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (23/10). Taman Nasional Takabonerate juga dikenal sebagai atol terbesar ketiga di dunia.

KKLD mulai diterapkan Pemkab Kepulauan Selayar melalui DKP Kepulauan Selayar pada 2008. Setahun kemudian dibentuk KKLD di Pulau Pasi Gusung dengan Surat Keputusan Bupati No 03a/2009, yang ditandatangani pada 5 Januari 2009. KKLD ini mencakup Desa Bontolebang, Desa Kahu-kahu, dan Desa Bontoborusu yang berada di Kecamatan Bontoharu. KKLD ini mencakup empat titik DPL yang ada di Desa Bontolebang.

KKLD yang kedua adalah KKLD Kauna-Kayuadi yang terletak di Kecamatan Takabonerate. KKLD ini dibentuk pada 2011 melalui SK Bupati Kepulauan Selayar No.465/IX/Tahun 2011. Kawasan konservasi ini lebih kecil cakupannya ketimbang KKLD Pasi Gusung, yaitu 3.983 hektar. KKLD Pasi Gusung sendiri memiliki luas 5.018 hektar.

[kompas-highchart id=”kawasan-konservasi-laut-daerah-selayar”]

Pembentukan KKLD ini didorong oleh perilaku sebagian nelayan dalam menangkap ikan yang cenderung merusak laut, pengambilan biota laut yang berlebihan, kerusakan terumbu karang, abrasi pantai, penambangan pasir, dan melemahnya peran institusi lokal. Kondisi ini bermuara pada penurunan penangkapan hasil ikan karang yang dirasakan masyarakat sejak tahun 2010.

Struktur KKLD yang menempatkan DPL sebagai zona inti yang ditutup secara permanen dari semua kegiatan perikanan menunjukkan program ini telah meleburkan sistem ongko yang tergabung di DPL ke dalam program konservasi laut yang lebih luas. Artinya, masyarakat pesisir sebagai pegiat ongko dengan sendirinya ikut dilibatkan dalam KKLD.

Arif Satria dalam buku Ekologi Politik Nelayan (2009) mensinyalir, satu hal yang biasanya muncul dalam sebuah institusi lokal untuk pengelolaan sumber daya adalah adanya kaitan antara sistem normatif (ideologi, keyakinan), sistem regulatif (aturan lokal), dan sistem kognitif (pengetahuan lokal). Aturan lokal (rules) dibuat sebagai refleksi keyakinan (normatif) dan pengetahuan (kognitif) nelayan tentang lautnya.

Kearifan lokal masyarakat pesisir Selayar direfleksikan melalui kaitan antara aturan lokal dengan keyakinan dan pengetahuan nelayan tentang laut. Kini, kearifan lokal tersebut diakomodasi pemerintah ke dalam DPL dan KKLD sebagai basis operasional program konservasi laut di Kabupaten Kepulauan Selayar. (SULTANI/LITBANG KOMPAS)